Kepala Dishub Kota Padang, Dedi Henidal (kanan), didampingi Kabid Komunikasi Statistik dan Persandian Kominfo Padang, Swesti Fanloni, saat memberi keterangan pers di Media Centre Kominfo Padang,

PADANG, Guna mengembalikan hak pejalan kaki terhadap fasilitas umum dan mengurai kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) penderekan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tertib berlalu lintas (lalin).
Kepala Dishub Kota Padang, Dedi Henidal, saat memberi keterangan pers di Media Centre Kominfo Pemko Padang, Rabu (29/8) menyebutkan, perda tersebut saat ini tengah dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dijadwalkan tuntas tahun ini.
"Jika Perda ini sudah selesai, kami akan langsung menderek kendaraan yang parkir tidak pada tempat yang ditentukan. Selain itu kendaraan tersebut juga akan didenda. Denda ini akan jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang," kata Dedi.
Dedi juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dalam rapat resmi bersama kepolisian dan satuan polisi pamong praja (satpol pp), terkait rencana penerapan perda tersebut. Sebelum diterapkan, Dishub akan lebih dahulu menyosialisasikan perda tersebut. [next]
“Namun jangan salah persepsi. Tujuan utama penerapan perda ini bukan untuk menambah pendapata daerah, melainkan untuk menimbulkan efek jera kepada pelanggar perparkiran di Kota Padang," katanya lagi.
Untuk menunjang pelaksanaan perda tersebut, Dishub juga merencanakan pembelian derek kecil seharga Rp750 juta. Selain itu, Dedi menyebutkan pihaknya telah menyiapkan dan mengkaji keperluan lain agar perda tersebut berjalan dengan baik.
"Termasuk tempat penampungan bagi kendaraan yang diderek. Itu lahannya penempatannya di Jalan Diponegoro yang bisa menampung puluhan kendaraan sekaligus," ujarnya lagi.
Titik Parkir Tak Ditambah
Selain itu, Dedi Henidal juga menyebutkan, Kota Padang masih terkendala dengan keterbatasan lahan parkir. Akibatnya, banyak titik parkir terpaksa dibuat secara ilegal oleh warga dengan menggunakan fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar.
Pemko Padang sendiri, sebut Dedi, pada tahun ini belum bisa melakukan penambahan titik parkir yang layak sesuai kebutuhan masyarakat karena terganjal ketersedian lahan dan anggaran.
"Tahun ini belum ada penambahan. Jumlah titik parkir resmi saat ini 208 titik. Tersebar mulai dari kawasan pantai, pasar raya, GOR H. Agus Salim (HAS), dan beberapa titik lainnya," ujar Dedi lagi.
Ia juga menjelaskan, pemungutan secara harian dan bulanan dilakukan pada sejumlah titik parkir tersebut. Untuk perparkiran di kawasan GOR HAS dipungut setiap bulan, sementara perparkiran di pasar raya dipungut harian.[next]
"Sejumlah titik itu saja saja dulu yang sementara ini kami berdayakan karena memang keterbatasan lahan. Mungkin tahun depan bisa ditambah. Seperti di kawasan pasar yang memang sangat minim lahannya," ucapnya lagi. Budaya Melanggar Lalin.
Dedi juga menyebutkan, pelanggaran lalin sering dilakukan masyarakat karena persoalan kultur sebagian masyarakat yang memang kurang peduli terhadap aturan. Persoalan tersebut merupakan masalah klasik yang harus dicari solusinya.
Dedi juga menyebutkan, pelanggaran lalin sering dilakukan masyarakat karena persoalan kultur sebagian masyarakat yang memang kurang peduli terhadap aturan. Persoalan tersebut merupakan masalah klasik yang harus dicari solusinya.
“Sementara ini upaya yang bisa dilakukan tentu pembinaan. Termasuk kepada para pelajar. Surat edaran sudah dilayangkan ke sekolah-sekolah agar pelajar senantiasa mentaati aturan berlalu lintas seperti harus memiliki SIM, pakai helm dan tidak ugal-ugalan di jalan,” sebut Dedi.
Dedi melihat, sejauh ini masyarakat baru akan tertib berlalu lintas bila memang ada petugas keamanan lalin yang siaga di pos-pos penjagaan. “Kami mengajak terus masyarakat agar patuh aturan. Janganlah melanggar lagi demi kepentingan umum dan keselamatan diri sendiri,” katanya menutup. Warga Sambut Baik
Terkait rencana penerapan perda derek di Kota Padang, banyak warga menyambut baik dan berharap perda tersebut betul-betul terealisasi. Herian (32), salah seorang pengendara roda dua menilai tindakan tegas memang harus disegerakan agar fasum tidak semakin dikuasai kendaraan.
“Harusnya sudah sejak lama diterapkan. Lihatlah sekarang, banyak yang parkir di atas trotoar. Bahkan, ada orang-orang yang menyewakan trotoar milik negara untuk lahan parkir. Itu kan aneh sekali,” kata Herian.[next]
Dewita (30), warga lain juga mengaku sangat mendukung penerapan perda tersebut, dan berharap pemko juga segera menambah fasilitas parkir yang memadai dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Begitu pun parkir di beberapa perkantoran dan tempat layanan masyarakat. Itu juga harus diperbaiki. Seperti di rumah sakit M. Djamil, itu lahan parkirnya sangat tidak baik,” sebutnya.
Dewita (30), warga lain juga mengaku sangat mendukung penerapan perda tersebut, dan berharap pemko juga segera menambah fasilitas parkir yang memadai dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Begitu pun parkir di beberapa perkantoran dan tempat layanan masyarakat. Itu juga harus diperbaiki. Seperti di rumah sakit M. Djamil, itu lahan parkirnya sangat tidak baik,” sebutnya.
Komentar